Menu Close

Cegah PPKS di Lingkungan Kampus PTN melalui Permendikbudristek No 30 Tahun 2021

Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Di dalam Permendikbud ini mencantumkan sejumlah daftar kekerasan seksual. Adapun poin-poin penting dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 diantaranya yakni:

Dalam pasal 4 Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh  mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penangannnya.

Selain itu, Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual.

Merujuk pasal 5 Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Lebih detailnya silahkan Download :

Klik –>> https://sl.ut.ac.id/ppks <<—

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *