Menu Close

Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah

Institusi Pendidikan merupakan ujung tombak terdepan dalam mengawal integritas akademik dari sebuah karya Ilmiah yang dihasilkan oleh para sivitas akademisnya. Produk/Karya ilmiah adalah output dari tridharma oleh sivitas akademika yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan. Proses panjang akademik yang sudah dilakukan dengan tahapan ilmiah harus dapat dihargai. Oleh karena itu setiap institusi pendidikan mempunyai tanggungjawab dalam pemberian edukasi dan sosialisasi berkaitan dengan Integritas Akademik melalui langkah-langkah strategis pencegahan tindakan plagiarisme. Hal ini mengingat institusi pendidikan merupakan salah satu produsen ilmu pengetahuan.


Selain itu, Integritas akademik dalam menghasilkan produk/karya ilmiah bertujuan agar semangat dan budaya akademik dalam menghasilkan sebuah produk/karya ilmiah pada institusi pendidikan tetap terjaga. Integritas akademik merupakan sebuah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi terhadap perkembangan Ilmu pengetahuan.


Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka membina sivitas akademika institusi pendidikan agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai integritas akademik, Pemerintah telah mengatur tentang Integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah melalui peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 39 tahun 2021 pada 9 desember 2021. Diundangkan pada 14 desember 2021 oleh dirjen pp kemenkumham.

Silahkan Download aturan hukum di bawah ini :

Klik—>>> Permendikburistek_no39-2021 <<<—

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *